Cara Membuat SKP PPPK di e-Kinerja BKN Tahun 2026, Ini Tahapan Pengisian hingga Persetujuan Atasan

PMM News –  Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakah satu dari sekian banyak berkas penting yang perlu guru siapkan sebagai bukti tugasnya telah dilaksanakan dan di evaluasi. Berikut cara membuat SKP melalui e-Kinerja, pahami dan informasi dan penjelasannya agar anda lebih terarah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengisian SKP menjadi bagian penting dalam pengelolaan kinerja ASN karena memuat rencana hasil kerja, indikator keberhasilan, target yang hendak dicapai, serta bentuk pertanggungjawaban pegawai selama periode penilaian.

Bagi PPPK yang baru pertama kali menyusun SKP maupun pegawai yang sedang memperbarui rencana kinerja tahun 2026, proses pengisian perlu dilakukan secara cermat. Kesalahan memilih periode, mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK), atau menentukan indikator kinerja dapat menyebabkan dokumen harus diperbaiki sebelum memperoleh persetujuan atasan.

Saat ini, pengelolaan kinerja ASN dilakukan melalui sistem yang disediakan pemerintah. Karena itu, PPPK perlu memastikan akun dapat digunakan, data profil sudah benar, serta rencana kerja yang dimasukkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pada unit kerja masing-masing.

Cara membuat SKP PPPK di e-Kinerja BKN 2026 pada dasarnya dimulai dengan login ke sistem, memeriksa profil pegawai, menambahkan periode SKP, mengisi RHK dan indikator kinerja, melengkapi lampiran, kemudian mengajukan dokumen kepada atasan untuk diperiksa dan disetujui.

Berikut panduan lengkap yang dapat dijadikan acuan bagi PPPK dalam menyusun SKP melalui e-Kinerja BKN.

1. Login ke e-Kinerja BKN Menggunakan Akun ASN Digital

Tahap pertama adalah mengakses layanan resmi yang digunakan untuk pengelolaan kinerja ASN.

PPPK dapat membuka portal ASN Digital BKN atau mengakses layanan e-Kinerja melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah. Pastikan alamat situs benar sebelum memasukkan informasi akun.

Setelah halaman login terbuka, lakukan langkah berikut:

  1. Masukkan NIP sesuai identitas kepegawaian.
  2. Masukkan kata sandi yang digunakan untuk mengakses layanan terkait.
  3. Selesaikan verifikasi keamanan yang diminta oleh sistem.
  4. Jika menggunakan Multi-Factor Authentication (MFA), masukkan kode verifikasi dari aplikasi autentikator yang telah terhubung.
  5. Setelah berhasil masuk, buka layanan e-Kinerja.

Perlu diperhatikan bahwa mekanisme login dapat mengikuti pengaturan autentikasi yang berlaku pada akun masing-masing. Oleh karena itu, ikuti petunjuk yang tampil pada portal resmi apabila terdapat perubahan prosedur.

Jika mengalami kendala login, seperti kata sandi tidak sesuai atau kode MFA gagal digunakan, lakukan pemulihan akun melalui prosedur resmi. Jangan membagikan kata sandi maupun kode autentikasi kepada orang lain.

Setelah berhasil masuk, PPPK dapat melanjutkan ke pemeriksaan profil sebelum membuat periode SKP.

2. Periksa Data Profil dan Atasan Langsung

Sebelum membuat SKP, pastikan informasi kepegawaian yang ditampilkan pada e-Kinerja sudah benar.

Pemeriksaan ini penting karena dokumen kinerja berkaitan dengan jabatan, unit kerja, serta hubungan kerja antara pegawai dan pejabat yang bertindak sebagai atasan penilai.

Buka menu profil atau bagian informasi pegawai yang tersedia pada aplikasi. Periksa beberapa informasi berikut:

  • Nama dan NIP pegawai.
  • Jabatan yang sedang diduduki.
  • Unit kerja atau satuan pendidikan.
  • Instansi tempat bertugas.
  • Nama dan jabatan atasan langsung.
  • Informasi kepegawaian lain yang ditampilkan oleh sistem.

Bagi PPPK yang bertugas di sekolah, pastikan data penugasan dan unit kerja sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat kesalahan nama atasan, jabatan, atau unit kerja, jangan langsung membuat SKP menggunakan data yang belum sesuai.

Koordinasikan masalah tersebut dengan admin kepegawaian instansi, BKPSDM/BKD, atau pengelola sistem yang berwenang.

Data atasan langsung perlu diperhatikan sejak awal, sebab pengajuan SKP harus mengikuti alur persetujuan yang sesuai dengan struktur organisasi dan ketentuan pengelolaan kinerja instansi.

Setelah seluruh informasi dipastikan benar, barulah pegawai melanjutkan proses pembuatan SKP.

3. Tambahkan Periode SKP Tahun 2026

Langkah berikutnya adalah membuat periode SKP yang akan digunakan untuk menyusun rencana kinerja.

Pada halaman utama e-Kinerja, buka menu SKP. Selanjutnya, cari tombol untuk menambahkan periode SKP sesuai tampilan aplikasi.

Secara umum, prosesnya dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pilih menu SKP.
  2. Klik tombol Tambah Periode SKP apabila tersedia.
  3. Tentukan tanggal mulai periode penilaian.
  4. Masukkan tanggal akhir periode sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Pilih pendekatan penyusunan kinerja yang tersedia pada sistem, jika diminta.
  6. Periksa kembali tanggal yang telah dimasukkan.
  7. Simpan atau konfirmasikan pembuatan periode.

Untuk SKP tahunan, periode dapat mengacu pada tahun kalender, misalnya 1 Januari sampai 31 Desember 2026, apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai tersebut.

Namun, PPPK perlu memperhatikan masa perjanjian kerja dan kondisi kepegawaiannya. Tanggal akhir kontrak tidak boleh otomatis dianggap sebagai pengganti periode SKP tahunan tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku. Penetapan periode harus mengikuti mekanisme pengelolaan kinerja instansi dan pilihan yang disediakan oleh aplikasi.

Jika sistem meminta pendekatan kuantitatif atau pilihan lainnya, gunakan opsi yang sesuai dengan petunjuk aplikasi dan arahan pengelola kinerja.

Setelah periode berhasil dibuat, buka periode tersebut untuk melanjutkan pengisian rencana hasil kerja.

4. Isi Rencana Hasil Kerja (RHK) pada SKP PPPK

Rencana Hasil Kerja atau RHK merupakan bagian utama dalam penyusunan SKP. Pada bagian ini, pegawai merumuskan hasil kerja yang perlu diwujudkan selama periode kinerja.

RHK sebaiknya tidak dibuat hanya untuk memenuhi kolom pada aplikasi. Isinya harus mencerminkan tugas jabatan, tanggung jawab, target organisasi, serta hasil yang diharapkan dari pegawai.

Untuk mulai mengisi RHK, lakukan langkah berikut:

  1. Buka periode SKP yang telah dibuat.
  2. Klik Detail SKP.
  3. Pilih tombol Tambah RHK.
  4. Periksa pilihan RHK atasan yang tersedia.
  5. Pilih atau selaraskan RHK dengan arah kinerja atasan sesuai mekanisme aplikasi.
  6. Tentukan jenis RHK, seperti utama atau tambahan, apabila pilihan tersebut tersedia.
  7. Simpan isian sesuai petunjuk sistem.

RHK yang dibuat harus memiliki keterkaitan dengan sasaran kinerja organisasi dan tugas pegawai. Hindari memasukkan hasil kerja yang tidak berhubungan dengan jabatan atau tanggung jawab yang diberikan.

Sebagai contoh, PPPK yang bertugas sebagai guru dapat menyusun RHK yang berhubungan dengan pelaksanaan pembelajaran, perencanaan pembelajaran, asesmen peserta didik, atau tanggung jawab lain sesuai jabatan dan penugasan.

Sementara itu, PPPK yang bertugas sebagai tenaga administrasi dapat memiliki hasil kerja yang berkaitan dengan layanan administrasi, pengelolaan dokumen, atau pelayanan sesuai uraian tugasnya.

Contoh tersebut hanya gambaran umum. Rumusan RHK yang digunakan tetap harus disesuaikan dengan tugas jabatan, ekspektasi atasan, serta ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku.

5. Tambahkan Indikator dan Target Kinerja

Setelah RHK dibuat, tahap selanjutnya adalah melengkapi indikator kinerja. Indikator digunakan untuk menjelaskan bagaimana hasil kerja akan dinilai dan target apa yang diharapkan tercapai.

Pada baris RHK yang telah ditambahkan, pilih tombol Tambah Indikator atau fitur serupa yang tersedia pada aplikasi.

Selanjutnya, lengkapi informasi indikator berdasarkan kolom yang diminta. Aspek yang digunakan dapat mencakup kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai karakteristik hasil kerja serta pilihan yang tersedia pada sistem.

Berikut penjelasannya.

Kuantitas

Kuantitas menggambarkan jumlah atau volume hasil kerja yang ditargetkan. Contohnya, jumlah dokumen yang diselesaikan, jumlah layanan yang diberikan, atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan.

Kualitas

Kualitas berkaitan dengan mutu hasil kerja yang diharapkan. Penilaiannya harus menggunakan ukuran yang relevan dengan pekerjaan, bukan sekadar angka yang tidak memiliki dasar.

Waktu

Aspek waktu menjelaskan batas penyelesaian atau jangka waktu pencapaian hasil kerja. Target waktu perlu disusun secara realistis dengan memperhatikan kalender kerja dan tanggung jawab pegawai.

Tidak semua RHK harus menggunakan rumusan indikator yang sama. Indikator perlu disesuaikan dengan hasil kerja yang direncanakan dan ketentuan aplikasi.

Sebagai contoh, jika RHK berkaitan dengan penyelesaian laporan administrasi, indikatornya dapat menjelaskan jumlah laporan yang harus diselesaikan, standar kelengkapan laporan, serta waktu penyelesaian yang diharapkan.

Pastikan setiap target dapat dipahami, relevan, dan memungkinkan untuk dievaluasi. Target yang terlalu umum akan menyulitkan proses penilaian, sedangkan target yang tidak realistis dapat menimbulkan masalah ketika hasil kerja dievaluasi.

6. Lengkapi Lampiran SKP yang Dibutuhkan

Selain RHK dan indikator, aplikasi dapat menyediakan bagian lampiran atau informasi pendukung yang perlu dilengkapi sebelum SKP diajukan.

Dalam alur yang tersedia pada sebagian tampilan e-Kinerja, bagian tersebut mencakup dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi.

Untuk melengkapinya, buka bagian lampiran pada detail SKP, kemudian gunakan tombol Edit pada kolom yang perlu diisi.

Berikut penjelasan masing-masing bagian.

Bagian lampiran Hal yang perlu diperhatikan
Dukungan sumber daya Jelaskan dukungan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana kerja sesuai ketentuan dan kebutuhan pekerjaan.
Skema pertanggungjawaban Perhatikan mekanisme pelaporan atau pertanggungjawaban atas hasil kerja yang direncanakan.
Konsekuensi Isi sesuai ketentuan yang berlaku dan petunjuk resmi dalam sistem.

Pengisian lampiran harus dilakukan dengan cermat. Jangan memasukkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan atau membuat ketentuan sendiri di luar arahan instansi.

Jika terdapat kolom yang membingungkan, pegawai dapat meminta penjelasan kepada atasan langsung atau pengelola kinerja sebelum mengajukan dokumen.

Pastikan seluruh bagian wajib sudah dilengkapi agar pengajuan SKP dapat diproses sesuai alur yang ditetapkan aplikasi.

7. Periksa Kembali SKP Sebelum Diajukan

Sebelum mengirimkan SKP kepada atasan, lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data yang telah diisi.

Tahap ini penting untuk mengurangi kemungkinan dokumen dikembalikan karena kesalahan administratif atau ketidaksesuaian rencana kinerja.

Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Periode SKP sudah benar.
  • Identitas dan jabatan pegawai sesuai.
  • Nama atasan langsung sudah tepat.
  • RHK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
  • Jenis RHK telah dipilih dengan benar apabila diperlukan.
  • Indikator dan target kinerja sudah lengkap.
  • Lampiran yang diwajibkan telah diisi.
  • Tidak ada informasi yang bertentangan dengan rencana kerja atau arahan atasan.

Jika seluruh data sudah diperiksa, pegawai dapat melanjutkan ke tahap pengajuan.

8. Ajukan SKP kepada Atasan untuk Mendapatkan Persetujuan

Setelah pemeriksaan selesai, cari tombol Ajukan SKP atau pilihan pengajuan yang tersedia pada halaman detail SKP.

Klik tombol tersebut dan lakukan konfirmasi jika sistem memintanya.

Setelah pengajuan berhasil, status dokumen akan mengikuti alur yang berlaku pada aplikasi. SKP yang sebelumnya masih berupa draf dapat berubah menjadi status pengajuan atau menunggu persetujuan atasan.

Pada tahap ini, pegawai perlu menunggu pemeriksaan dari atasan langsung. Atasan dapat menilai apakah RHK, indikator, target, serta rencana kerja yang diajukan sudah sesuai dengan ekspektasi dan tanggung jawab pegawai.

Jika terdapat bagian yang perlu diperbaiki, lakukan revisi sesuai catatan atau arahan yang diberikan. Setelah perubahan selesai, ajukan kembali dokumen mengikuti prosedur yang ditampilkan aplikasi.

Apabila SKP telah disetujui, periksa apakah tersedia fitur untuk mencetak atau mengunduh dokumen. Jika tersedia, pegawai dapat menggunakan tombol Cetak untuk menghasilkan dokumen PDF atau format lain yang disediakan oleh sistem.

Perlu diingat bahwa nama status, tombol pengajuan, dan format dokumen dapat berbeda sesuai pembaruan aplikasi. Karena itu, ikuti status dan instruksi yang benar-benar muncul pada akun masing-masing.

Kesimpulan

Cara membuat SKP PPPK melalui e-Kinerja BKN tahun 2026 dilakukan dengan menyiapkan akun, memeriksa profil dan atasan langsung, membuat periode SKP, menyusun Rencana Hasil Kerja, menambahkan indikator beserta targetnya, melengkapi lampiran, kemudian mengajukan dokumen kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan. Setiap bagian perlu diisi secara cermat agar rencana kinerja sesuai dengan tugas jabatan dan arah kinerja organisasi.

PPPK juga perlu memastikan bahwa periode SKP mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama apabila masa perjanjian kerja tidak sama dengan tahun kalender. Jika ditemukan kesalahan data profil atau atasan, koordinasikan terlebih dahulu dengan pengelola kepegawaian instansi. Dengan mengikuti tahapan secara sistematis dan memeriksa kembali seluruh isian sebelum pengajuan, proses penyusunan SKP di e-Kinerja BKN dapat berjalan lebih tertib dan memudahkan pegawai dalam menyiapkan dokumen kinerja.