PMM News – Nama guru yang sudah pensiun masih tercantum dalam daftar e-Kinerja Guru menjadi persoalan yang cukup membingungkan bagi sekolah.
Terlebih apabila guru tersebut sudah tidak lagi aktif, tidak membuat jadwal observasi, dan tidak menjalankan tahapan Pengelolaan Kinerja seperti guru lainnya.Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan: apakah nama guru yang sudah pensiun akan menjadi kendala ketika penilaian kinerja selesai dan sekolah masuk ke tahap Penilaian Kinerja Organisasi?
Pertanyaan tersebut penting karena data yang tampil dalam sistem Pengelolaan Kinerja tidak hanya berkaitan dengan proses individu guru. Data penilaian yang telah diinput melalui Pengelolaan Kinerja juga digunakan dalam proses analisis yang menjadi dasar Penetapan Predikat Kinerja Organisasi oleh Dinas Pendidikan.
Namun, ada hal penting yang perlu diketahui sekolah. Kemunculan nama guru yang sudah tidak aktif tidak otomatis berarti sekolah harus membuat observasi atau penilaian terhadap guru tersebut. Justru, apabila status kepegawaiannya sudah berubah karena pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau kondisi lainnya, data pengguna perlu diperbarui melalui sumber data yang menjadi acuan sistem.
Mengapa Nama Guru Pensiun Masih Muncul di Daftar e-Kinerja?
Salah satu penyebab yang paling mungkin adalah data kepegawaian atau data PTK yang menjadi sumber sistem belum diperbarui atau belum tersinkronisasi.
Sistem Pengelolaan Kinerja menggunakan data yang terhubung dengan sistem pendidikan dan kepegawaian. Apabila seorang guru sudah pensiun tetapi datanya masih terbaca sebagai pegawai aktif dalam sistem, namanya masih dapat muncul dalam daftar pengguna atau daftar guru yang perlu dikelola.
Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen secara khusus memberikan catatan bahwa apabila terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif, seperti pensiun, meninggal dunia, mutasi, dan sebagainya, pembaruan data dapat dilakukan melalui Dapodik.
Dengan demikian, sekolah tidak perlu menganggap kemunculan nama tersebut sebagai tanda bahwa guru yang sudah pensiun wajib menjalankan seluruh tahapan Pengelolaan Kinerja.
Yang perlu diperbaiki terlebih dahulu adalah status datanya.
Apakah Guru Pensiun Harus Membuat Jadwal Observasi?
Dalam Pengelolaan Kinerja Guru, observasi merupakan bagian dari pelaksanaan kinerja bagi guru yang memang menjalankan proses tersebut.
Panduan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa guru yang sudah menyelesaikan perencanaan kinerja dapat masuk ke tahap pelaksanaan. Tahap tersebut antara lain mencakup diskusi persiapan, observasi praktik kinerja, dan tindak lanjut.
Karena guru yang sudah pensiun tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru aktif, sekolah sebaiknya tidak membuat observasi fiktif hanya karena namanya masih muncul dalam daftar sistem.
Ini merupakan perbedaan penting antara masalah administrasi data dan kewajiban melaksanakan tahapan kinerja.
Jika seseorang sudah tidak aktif tetapi masih muncul dalam sistem, persoalan utamanya adalah bagaimana memperbarui data agar status pegawai tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jangan Membuat Observasi Hanya Agar Daftar Menjadi Lengkap
Ketika melihat nama guru pensiun masih muncul, sekolah mungkin berpikir bahwa nama tersebut harus diselesaikan agar seluruh daftar terlihat lengkap.
Namun, pembuatan observasi seharusnya berdasarkan pelaksanaan kinerja yang benar-benar dilakukan.
Dalam panduan resmi Pengelolaan Kinerja, observasi praktik kinerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan praktik kinerja guru. Kepala Sekolah kemudian memberikan rating berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan.
Artinya, jika guru sudah pensiun dan tidak melakukan pelaksanaan kinerja pada periode tersebut, sekolah tidak seharusnya mengarang jadwal, observasi, atau bukti dukung hanya untuk menghilangkan status yang belum selesai.
Data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya justru dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Apakah Nama Guru Pensiun Bisa Menghambat Penilaian Organisasi?
Kekhawatiran mengenai tahap Penetapan Predikat Kinerja Organisasi cukup beralasan karena data penilaian kinerja guru memang digunakan dalam proses analisis Kemendikdasmen sebagai dasar penetapan predikat kinerja organisasi oleh Dinas Pendidikan.
Namun, dari panduan resmi yang tersedia, tidak disebutkan bahwa satu nama guru pensiun yang masih tampil dalam daftar secara otomatis akan menggagalkan atau menghambat penetapan predikat kinerja organisasi.
Yang secara jelas disebutkan oleh Kemendikdasmen adalah bahwa jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif, pembaruan data dapat dilakukan melalui Dapodik.
Karena itu, sekolah sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa nama guru pensiun pasti akan menyebabkan penilaian organisasi gagal.
Lebih tepat apabila persoalan tersebut diperlakukan sebagai ketidaksesuaian data yang perlu diperbaiki.
Hubungan Data Guru dengan Penilaian Kinerja Organisasi
Untuk memahami persoalan ini, sekolah perlu membedakan antara beberapa tahapan berikut:
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Data guru | Informasi pegawai yang menjadi dasar keterhubungan sistem |
| Perencanaan Kinerja | Guru menyusun rencana kinerja sesuai ketentuan |
| Pelaksanaan Kinerja | Guru menjalankan tahapan kinerja |
| Observasi | Kepala Sekolah/Tim Kinerja melakukan pemantauan sesuai alur |
| Penilaian Kinerja | Hasil pelaksanaan dan aspek kinerja dinilai |
| Penetapan Predikat Kinerja | Data penilaian diproses sesuai kewenangan |
| Kinerja Organisasi | Data kinerja digunakan dalam proses penilaian organisasi |
Dalam kondisi normal, guru aktif mengikuti alur tersebut. Sementara itu, guru yang telah pensiun seharusnya tidak diperlakukan sama dengan guru yang masih aktif.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Guru Sudah Pensiun?
Langkah pertama adalah memastikan status guru pada data sumber.
Sekolah dapat berkoordinasi dengan operator untuk mengecek data guru tersebut pada Dapodik. Pastikan status guru memang sudah diperbarui sesuai kondisi kepegawaiannya.
Jika status pada Dapodik belum sesuai, lakukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
Panduan Kemendikdasmen secara tegas menyebutkan bahwa untuk nama pegawai yang sudah tidak aktif, termasuk pensiun, meninggal dunia, atau mutasi, pembaruan data dapat dilakukan melalui Dapodik.
Setelah pembaruan dilakukan, sekolah perlu menunggu proses pemutakhiran atau sinkronisasi data sebelum melihat kembali tampilan Pengelolaan Kinerja.
Bagaimana Jika Data Sudah Diperbaiki tetapi Nama Masih Muncul?
Perubahan data tidak selalu berarti tampilan pada seluruh sistem langsung berubah pada saat yang sama.
Sistem yang saling terintegrasi dapat memerlukan proses pembaruan data sebelum informasi terbaru tampil di layanan lain.
Karena itu, apabila status guru sudah diperbaiki tetapi nama masih muncul dalam daftar e-Kinerja, sekolah dapat melakukan pengecekan ulang setelah proses sinkronisasi berjalan.
Jika nama tetap muncul dan sekolah khawatir kondisi tersebut memengaruhi tahapan penilaian, sebaiknya jangan mengambil tindakan dengan membuat observasi atau penilaian yang tidak dilakukan.
Dokumentasikan kondisi tersebut, misalnya dengan menyimpan tangkapan layar nama guru yang masih muncul serta data atau dokumen yang menunjukkan bahwa guru tersebut telah pensiun.
Dokumentasi tersebut dapat membantu apabila sekolah perlu melakukan konsultasi kepada operator Dinas Pendidikan atau layanan terkait.
Bagaimana Jika Penilaian Guru Aktif Sudah Selesai?
Jika seluruh guru yang masih aktif sudah menyelesaikan tahapan Pengelolaan Kinerja, sekolah dapat melanjutkan proses sesuai alur yang tersedia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil penilaian kinerja yang diinput melalui Pengelolaan Kinerja menjadi bagian dari data yang dianalisis sebagai dasar Penetapan Predikat Kinerja Organisasi oleh Dinas Pendidikan.
Untuk itu, persoalan guru pensiun sebaiknya ditangani sebagai persoalan data secara paralel, bukan dengan membuat kegiatan kinerja yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Dengan kata lain, selesaikan penilaian guru aktif sesuai ketentuan dan lakukan pembaruan status guru pensiun melalui jalur data yang tepat.
Bagaimana Jika Sistem Tetap Meminta Penilaian Guru Pensiun?
Jika setelah status data diperbarui nama guru pensiun tetap muncul dan sistem seolah-olah meminta tahapan tertentu, sekolah sebaiknya tidak melakukan pengisian secara asal.
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Cek status guru pada Dapodik.
- Pastikan status pensiun sudah tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
- Simpan bukti atau dokumentasi apabila nama masih muncul.
- Koordinasikan dengan operator Dinas Pendidikan.
- Jelaskan bahwa guru sudah pensiun dan tidak melakukan Pelaksanaan Kinerja pada periode tersebut.
- Minta arahan mengenai penyesuaian data pada sistem apabila nama tetap muncul.
- Hindari membuat jadwal observasi atau hasil penilaian yang tidak pernah dilaksanakan.
Pendekatan ini lebih aman secara administrasi karena sekolah memiliki dasar dokumentasi apabila kemudian muncul pertanyaan mengenai data tersebut.
Apakah Perlu Menunggu Sebelum Penilaian Organisasi?
Pertanyaan ini bergantung pada kondisi sistem dan arahan Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
Yang perlu diperhatikan adalah jangan menyamakan nama yang masih muncul di layar dengan kewajiban melakukan penilaian.
Panduan resmi menunjukkan bahwa data pegawai yang sudah tidak aktif memang dapat diperbarui melalui Dapodik.
Sementara itu, proses penilaian kinerja sendiri berkaitan dengan pelaksanaan kinerja dan hasil observasi yang benar-benar dilakukan. Kepala Sekolah melakukan penilaian berdasarkan hasil observasi dan kelengkapan dokumen kinerja guru.
Oleh sebab itu, apabila guru sudah pensiun, fokus sekolah seharusnya adalah memastikan status datanya benar, bukan menciptakan aktivitas kinerja yang tidak pernah dilakukan.
Ada Perubahan dalam Pengelolaan Kinerja 2026
Pengelolaan Kinerja juga terus mengalami penyesuaian dan integrasi dengan e-Kinerja BKN. Pada 2026, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN yang mulai berlaku pada 8 April 2026.
Kemendikdasmen juga menyediakan fitur Penilaian Periodik yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN pada kondisi dan wilayah yang telah menerapkan mekanisme tersebut. Data predikat kinerja periodik dapat dikirimkan ke e-Kinerja BKN melalui proses yang tersedia.
Karena sistem terus mengalami integrasi dan penyesuaian, sekolah perlu mengacu pada status data terbaru dan panduan resmi, terutama ketika menemukan data pegawai yang sudah tidak aktif tetapi masih muncul pada daftar.
Kesimpulan
Nama guru yang sudah pensiun masih muncul dalam daftar e-Kinerja tidak otomatis berarti sekolah harus membuat jadwal observasi atau melakukan penilaian terhadap guru tersebut. Panduan resmi Kemendikdasmen justru menyebutkan bahwa jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif karena pensiun, meninggal dunia, mutasi, dan kondisi lainnya, pembaruan data dapat dilakukan melalui Dapodik. Karena penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan dan hasil observasi yang benar-benar dilakukan, sekolah sebaiknya tidak membuat data observasi secara fiktif hanya untuk menyelesaikan daftar. Jika guru aktif sudah menyelesaikan penilaiannya tetapi nama guru pensiun masih tampil, lakukan pengecekan dan pembaruan status melalui Dapodik, dokumentasikan kendalanya, kemudian koordinasikan dengan operator Dinas Pendidikan apabila nama tersebut tetap muncul. Dengan cara ini, sekolah memiliki dasar administrasi yang jelas ketika memasuki tahapan Penilaian dan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi.