PMM News – Notifikasi Guru Baru Sudah Masuk di PMM 2025, tetapi Nama Belum Muncul di Daftar Penilaian? Ini Penyebab dan Solusinya
Masalah guru baru sudah mendapatkan notifikasi di PMM/Ruang GTK, tetapi namanya belum muncul pada daftar guru yang akan dinilai oleh kepala sekolah, ternyata masih dapat terjadi dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru.
Kondisi ini cukup membingungkan. Di satu sisi, sistem sudah memberikan tanda bahwa guru baru telah masuk atau terhubung dengan satuan pendidikan. Bahkan kepala sekolah mungkin sudah menerima notifikasi kehadiran guru baru. Namun ketika kepala sekolah membuka menu Penilaian Kinerja, nama guru tersebut justru belum terlihat dalam daftar.
Apakah ini berarti data guru belum masuk? Apakah harus menunggu sinkronisasi? Atau ada tahapan tertentu yang belum diselesaikan oleh guru?
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, munculnya notifikasi guru baru dan munculnya nama dalam daftar penilaian merupakan bagian dari alur Pengelolaan Kinerja yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu terjadi pada tampilan yang sama secara langsung. Guru yang baru masuk ke satuan pendidikan dapat dialihkan ke sekolah dan atasan baru, sedangkan proses pemantauan dan penilaian selanjutnya dilakukan oleh atasan yang baru.
Notifikasi Guru Baru Sudah Masuk Belum Berarti Langsung Bisa Dinilai
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa notifikasi guru baru menunjukkan adanya perubahan atau pembaruan data dalam Pengelolaan Kinerja.
Dalam panduan resmi tentang rotasi dan mutasi, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kepala sekolah dapat menerima pemberitahuan ketika terdapat guru baru di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya. Setelah itu, kepala sekolah dapat melakukan pemantauan dan pembinaan Pengelolaan Kinerja guru tersebut.
Namun, untuk sampai pada tahap penilaian, guru tetap harus melalui tahapan Pengelolaan Kinerja sesuai alurnya.
Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Data guru masuk → guru menyusun Perencanaan Kinerja → perencanaan disetujui → guru melaksanakan kinerja → kepala sekolah melakukan penilaian.
Jadi, notifikasi guru baru bukan berarti kepala sekolah otomatis dapat langsung memberikan penilaian.
Ada tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Perencanaan Kinerja Menjadi Salah Satu Kunci
Salah satu hal yang perlu diperiksa ketika nama guru belum muncul pada daftar penilaian adalah status Perencanaan Kinerja guru tersebut.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Kepala Sekolah dapat masuk ke menu Penilaian Kinerja untuk melihat daftar guru yang akan diberikan penilaian. Namun, daftar tersebut berkaitan dengan tahapan yang sudah dilakukan oleh guru.
Dalam panduan tersebut juga dijelaskan bahwa jika kepala sekolah ingin melihat guru yang belum mengajukan Perencanaan Kinerja, tersedia akses menuju daftar perencanaan guru.
Artinya, jangan langsung menyimpulkan bahwa nama guru hilang dari sistem hanya karena belum terlihat pada halaman penilaian.
Bisa jadi guru tersebut belum berada pada tahap yang memungkinkan penilaian dilakukan.
Guru yang Sudah Menyusun Perencanaan Bisa Berpindah ke Tahap Pelaksanaan
Ada hal menarik dalam mekanisme ini.
Menurut panduan resmi Kemendikdasmen, guru yang sudah menyusun Perencanaan Kinerja tidak lagi muncul pada daftar guru yang belum mengajukan perencanaan, karena guru tersebut sudah dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Kinerja.
Dengan demikian, kepala sekolah perlu melihat menu dan tahapan yang tepat, bukan hanya mengandalkan satu daftar.
Misalnya, jika guru baru sudah membuat perencanaan dan sudah masuk ke tahap pelaksanaan, kepala sekolah tidak seharusnya mencari nama guru tersebut pada daftar guru yang belum mengajukan perencanaan.
Begitu pula sebaliknya, guru yang belum menyelesaikan tahapan sebelumnya belum tentu langsung tersedia untuk proses penilaian.
Jika Nama Guru Belum Muncul di Penilaian, Cek Tahapannya
Bagi kepala sekolah yang mengalami kasus ini, pemeriksaan dapat dilakukan secara bertahap.
Pertama, pastikan guru baru memang sudah masuk ke satuan pendidikan yang benar.
Kedua, pastikan notifikasi guru baru memang sudah diterima oleh kepala sekolah.
Ketiga, minta guru mengecek apakah Perencanaan Kinerja sudah disusun dan diajukan.
Keempat, pastikan guru tidak sedang berada pada tahap yang belum memungkinkan dilakukan penilaian.
Kelima, kepala sekolah dapat masuk kembali ke menu Pengelolaan Kinerja → sebagai Pejabat Penilai Kinerja → Penilaian Kinerja untuk melihat daftar guru.
Kemendikdasmen juga menyediakan fasilitas pencarian dan filter pada beberapa halaman penilaian. Karena itu, jika daftar guru cukup banyak, kepala sekolah dapat menggunakan kolom pencarian nama untuk memastikan apakah guru tersebut memang belum tersedia atau hanya tidak terlihat dalam daftar awal.
Jangan Hanya Mengecek Notifikasi
Kesalahan yang cukup mudah terjadi adalah menganggap notifikasi sebagai tanda bahwa seluruh proses data sudah selesai.
Padahal, notifikasi dan kesiapan data untuk penilaian merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Notifikasi menunjukkan bahwa sistem telah mengenali suatu perubahan atau keberadaan guru. Sementara itu, proses penilaian membutuhkan data dan tahapan yang sesuai.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru dilakukan setelah tahap pelaksanaan kinerja selesai. Kepala sekolah kemudian melakukan penilaian berdasarkan hasil pelaksanaan tersebut.
Jadi, apabila guru baru hanya menerima notifikasi tetapi belum menyelesaikan tahapan kinerja yang diperlukan, kepala sekolah belum tentu dapat langsung memberikan penilaian.
Bagaimana Jika Guru Sudah Selesai Perencanaan tetapi Tetap Tidak Muncul?
Nah, ini merupakan kondisi yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Misalnya guru baru sudah:
- menerima notifikasi;
- datanya sudah masuk ke satuan pendidikan;
- sudah menyusun Perencanaan Kinerja;
- perencanaan sudah disetujui;
- sudah berada pada tahap Pelaksanaan Kinerja;
tetapi nama guru tetap tidak muncul pada daftar yang seharusnya dinilai oleh kepala sekolah.
Dalam kondisi tersebut, ada kemungkinan masalahnya bukan lagi pada tahapan guru, tetapi pada data satuan pendidikan, data atasan, atau sinkronisasi Pengelolaan Kinerja.
Informasi resmi Kemendikdasmen menunjukkan bahwa pembaruan data seperti mutasi, perubahan satuan pendidikan, atau perubahan atasan dapat memengaruhi pengelolaan kinerja guru. Ketika terjadi mutasi, Pengelolaan Kinerja guru dialihkan ke satuan pendidikan dan atasan yang baru.
Karena itu, data sekolah dan data kepala sekolah sebagai pejabat penilai juga perlu diperiksa.
Guru Baru karena Mutasi Perlu Mendapat Perhatian Khusus
Jika guru yang dimaksud adalah guru baru karena mutasi, kasusnya sedikit berbeda.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa ketika guru mengalami rotasi atau mutasi di tengah periode Pengelolaan Kinerja, pengelolaan kinerjanya dialihkan ke satuan pendidikan baru dan atasan baru. Proses pemantauan, pembinaan, dan penilaian berikutnya dilakukan oleh atasan baru tersebut.
Artinya, jika seorang guru sebelumnya berada di sekolah A kemudian pindah ke sekolah B, kepala sekolah sekolah B harus memastikan bahwa guru tersebut sudah benar-benar terhubung dengan sekolah baru dalam Pengelolaan Kinerja.
Notifikasi guru baru dapat menjadi salah satu tanda bahwa perpindahan tersebut sudah terbaca.
Tetapi apabila nama belum muncul dalam daftar penilaian, tetap perlu dilihat tahap Pengelolaan Kinerja dan data atasan.
Bagaimana Jika Kepala Sekolah Lama Masih Melihat Nama Guru?
Sebaliknya, persoalan juga bisa muncul pada sekolah lama.
Ketika guru sudah pindah, kepala sekolah lama seharusnya tidak lagi melakukan penilaian terhadap guru tersebut untuk proses yang menjadi kewenangan sekolah baru.
Panduan Kemendikdasmen menyebutkan bahwa ketika guru mengalami mutasi, akses Pengelolaan Kinerja guru tersebut akan dialihkan ke satuan pendidikan baru. Kepala sekolah pada sekolah lama akan mendapatkan informasi mengenai perpindahan tersebut dan akses terhadap guru yang sudah pindah dihapus dari pilihan daftar guru.
Apabila kondisi di sistem tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, data perlu diperiksa dan diperbarui.
Cek Data Dapodik Jika Terjadi Ketidaksesuaian
Salah satu data yang penting dalam kasus seperti ini adalah Dapodik.
Kemendikdasmen menyebutkan dalam berbagai panduan Pengelolaan Kinerja bahwa apabila terdapat data pegawai yang sudah tidak aktif karena pensiun, meninggal dunia, atau mutasi, pembaruan data dapat dilakukan melalui Dapodik.
Karena itu, apabila guru sudah resmi berada di sekolah baru tetapi sistem belum menampilkan kondisi yang sesuai, operator sekolah dapat memastikan terlebih dahulu bahwa data guru pada Dapodik memang sudah sesuai.
Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:
| Data yang diperiksa | Yang perlu dipastikan |
|---|---|
| Nama guru | Sesuai dengan data resmi |
| NIP/NIK | Tidak ada kesalahan |
| Satuan pendidikan | Sudah berada di sekolah baru |
| Status kepegawaian | Sesuai kondisi terbaru |
| Jenis PTK | Sesuai jabatan |
| Kepala sekolah | Terdata sebagai atasan yang benar |
| Penugasan | Sudah diperbarui |
| Perencanaan Kinerja | Sudah diajukan/diselesaikan sesuai tahap |
| Status Pelaksanaan Kinerja | Sesuai tahapan guru |
Pemeriksaan tersebut penting karena masalah tampilan pada Pengelolaan Kinerja tidak selalu disebabkan oleh aplikasi.
Jangan Membuat Akun Baru
Jika guru sudah memiliki akun belajar.id dan sudah menerima notifikasi, jangan langsung membuat akun baru hanya karena nama belum muncul dalam daftar penilaian.
Pembuatan akun baru justru dapat membuat data menjadi semakin rumit apabila guru sebenarnya sudah memiliki akun yang terhubung dengan data kepegawaian dan satuan pendidikan.
Lebih baik periksa terlebih dahulu akun yang digunakan, satuan pendidikan, data Dapodik, dan status Pengelolaan Kinerja.
Bagaimana Jika Semua Data Sudah Benar tetapi Nama Tetap Tidak Ada?
Jika seluruh data sudah sesuai dan tahapan kinerja guru juga sudah dilakukan, tetapi nama masih belum muncul, persoalannya dapat diarahkan sebagai kendala Pengelolaan Kinerja.
Kemendikdasmen menyediakan kanal Pusat Bantuan untuk persoalan Pengelolaan Kinerja, termasuk kategori pemutakhiran data, plotting Tim Kinerja, data atasan tidak sesuai, data sekolah tidak sesuai, serta kendala penilaian kinerja oleh kepala sekolah.
Saat mengajukan bantuan, sebaiknya jangan hanya menulis:
“Nama guru saya tidak muncul.”
Informasi yang diberikan sebaiknya lebih lengkap.
Misalnya:
“Guru sudah menerima notifikasi guru baru di Pengelolaan Kinerja, sudah terdaftar di satuan pendidikan, dan sudah menyelesaikan Perencanaan Kinerja, tetapi nama belum muncul pada daftar Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.”
Lampirkan pula screenshot notifikasi, halaman Pengelolaan Kinerja guru, daftar guru pada akun kepala sekolah, serta data yang menunjukkan satuan pendidikan guru jika diminta.
Dengan informasi yang lengkap, pemeriksaan kendala akan lebih mudah diarahkan.
Perlu Dibedakan antara Daftar Perencanaan dan Daftar Penilaian
Hal lain yang sering menyebabkan kebingungan adalah penggunaan istilah “daftar guru yang dinilai”.
Dalam Pengelolaan Kinerja terdapat beberapa tahapan. Guru dapat berada pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga penilaian.
Karena itu, nama guru yang tidak terlihat pada satu halaman belum tentu berarti data guru hilang.
Panduan resmi bahkan menjelaskan bahwa guru yang sudah menyusun Perencanaan Kinerja tidak lagi muncul pada daftar guru yang belum menyusun perencanaan karena sudah dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Kinerja.
Dengan memahami alur tersebut, kepala sekolah dan guru tidak perlu buru-buru melakukan perubahan data hanya karena nama tidak terlihat pada satu daftar.
Kesimpulan
Jika notifikasi guru baru sudah masuk di PMM/Ruang GTK 2025 tetapi nama guru belum muncul dalam daftar yang akan dinilai, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan adanya kesalahan data. Kepala sekolah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa guru sudah terhubung dengan satuan pendidikan yang benar dan telah menyelesaikan tahapan Pengelolaan Kinerja yang diperlukan. Guru yang sudah menyusun Perencanaan Kinerja dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Kinerja, sehingga tidak selalu muncul pada daftar guru yang masih berada pada tahap perencanaan. Jika guru tersebut merupakan guru yang baru mutasi, Pengelolaan Kinerjanya seharusnya dialihkan ke satuan pendidikan dan atasan baru. Apabila notifikasi sudah masuk, tahapan guru sudah selesai, data Dapodik dan satuan pendidikan sudah benar, tetapi nama tetap tidak muncul pada daftar penilaian, maka sekolah sebaiknya memeriksa pemutakhiran data dan menggunakan kanal bantuan resmi Pengelolaan Kinerja untuk melaporkan kendala tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.