PMMNews.com – Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Pengelolaan Kinerja menjadi salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Melalui fitur ini, pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi ketentuan dapat menentukan sasaran kinerja yang lebih sesuai dengan kondisi satuan pendidikan sekaligus mendukung pengembangan karier.
Pengelolaan Kinerja juga telah terintegrasi dengan layanan e-Kinerja yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Integrasi tersebut diharapkan dapat membuat proses pengelolaan kinerja menjadi lebih terarah dan tidak terpisah-pisah dari sistem yang digunakan dalam manajemen aparatur sipil negara.
Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja tidak hanya berkaitan dengan administrasi penilaian. Sasaran kinerja diarahkan agar lebih kontekstual dengan tugas dan kebutuhan satuan pendidikan sehingga dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Apa Itu Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan Kinerja merupakan alat bantu yang digunakan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier.
Dengan mekanisme tersebut, sasaran kinerja dapat disesuaikan dengan tugas serta tanggung jawab masing-masing. Guru dapat mengarahkan kinerjanya pada peningkatan kualitas pembelajaran, sedangkan Kepala Sekolah memiliki ruang untuk menetapkan sasaran yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan.
Sementara itu, Pengawas Sekolah dapat menggunakan pengelolaan kinerja sesuai dengan tugas pendampingan dan pembinaan satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Manfaat Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah
Penggunaan Pengelolaan Kinerja diharapkan memberikan kemudahan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam menyusun serta mengelola sasaran kinerja.
Salah satu manfaat yang ditekankan adalah tersedianya pengelolaan kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing.
Dengan demikian, kinerja tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi dapat dikaitkan dengan kebutuhan nyata di lingkungan pendidikan.
Bagi Guru, sasaran kinerja dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan proses dan kualitas pembelajaran. Sedangkan bagi Kepala Sekolah, sasaran kinerja dapat dikaitkan dengan pengelolaan dan pengembangan satuan pendidikan.
Mengapa Pengelolaan Kinerja Perlu Ditransformasi?
Transformasi pengelolaan kinerja dilakukan sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mendorong perubahan pada pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat dilakukan melalui e-Kin maupun berbagai sistem yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Daerah atau Badan Kepegawaian Negara. Kondisi tersebut membuat mekanisme dan format pengelolaan kinerja dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Dalam perkembangannya, Kementerian Pendidikan memperkenalkan pengelolaan kinerja yang terintegrasi melalui platform pendidikan yang digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Integrasi tersebut diarahkan untuk memberikan proses yang lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses oleh pengguna.
Transformasi ini juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan pengelolaan kinerja di bidang pendidikan dengan sistem pengelolaan kinerja aparatur sipil negara.
Landasan Regulasi Pengelolaan Kinerja
Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah memiliki dasar regulasi yang perlu diperhatikan.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, terdapat PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang memberikan kerangka berkaitan dengan pelaksanaan jabatan fungsional, termasuk tugas dan tanggung jawab yang menjadi bagian dari kinerja pegawai.
Dalam konteks pendidikan, pengelolaan kinerja juga diperkuat dengan diterbitkannya Kepdirjen GTK Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 dan 19 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja agar proses yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Untuk Guru dan Kepala Sekolah ASN, baik PNS maupun PPPK, penggunaannya berlaku bagi yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah dan telah menggunakan platform e-Kinerja.
Jenis Guru yang tercantum dalam ketentuan tersebut antara lain:
- Guru Mata Pelajaran
- Guru Kelas
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
- Guru Pengganti
- Guru TIK
- Guru Pendamping
- Guru Pendamping Khusus
- Guru Pembimbing Khusus
- Play Group Teacher
- Kindergarten Teacher
- Kepala Sekolah
Selain kelompok tersebut, Pengelolaan Kinerja juga dapat digunakan oleh beberapa jabatan dan unsur pendidikan lainnya sesuai ketentuan, yaitu:
- Guru Pendidikan Khusus
- Pamong Belajar
- Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
- Penilik
Tenaga Kependidikan Belum Dapat Mengisi Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja
Hal yang perlu diperhatikan adalah Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja, berdasarkan informasi pada ketentuan penggunaan yang menjadi rujukan.
Karena itu, Guru, Kepala Sekolah, maupun tenaga kependidikan perlu memastikan terlebih dahulu status dan jenis PTK yang tercatat dalam sistem sebelum melakukan proses pengelolaan kinerja.
Pengecekan data menjadi penting agar proses yang dilakukan sesuai dengan kategori pengguna yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Kinerja Tidak Sekadar Administrasi
Pada prinsipnya, transformasi pengelolaan kinerja diarahkan agar proses penilaian dan pengembangan kinerja dapat lebih berkaitan dengan pelaksanaan tugas di satuan pendidikan.
Guru dapat menghubungkan sasaran kinerja dengan kebutuhan pembelajaran murid. Kepala Sekolah dapat mengarahkannya pada peningkatan kualitas pengelolaan satuan pendidikan, sementara Pengawas Sekolah dapat menyesuaikannya dengan tugas pendampingan dan pembinaan.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan kinerja diharapkan tidak berhenti pada pengisian dokumen atau sistem, tetapi dapat menjadi bagian dari proses perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Integrasi dengan e-Kinerja BKN juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan sistem pengelolaan kinerja di lingkungan pendidikan dengan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara.
Kesimpulan
Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah merupakan bagian dari transformasi pengelolaan kinerja di bidang pendidikan. Fitur ini memberikan ruang bagi pengguna untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai tugas, kebutuhan satuan pendidikan, serta pengembangan karier.
Dengan adanya integrasi dengan e-Kinerja BKN, pengelolaan kinerja diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan terintegrasi.
Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Kepala SKB, Penilik, serta kelompok pengguna lainnya perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pengisian. Sementara itu, Tenaga Kependidikan perlu memperhatikan bahwa pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja belum tersedia bagi kelompok tersebut berdasarkan informasi yang menjadi rujukan.
Pada akhirnya, keberadaan Pengelolaan Kinerja diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pembelajaran murid.