Jangan Tambah SKP Guru 2026 Secara Manual di E-Kinerja, Ini Alur yang Benar

PMM News – Guru yang sedang mempersiapkan administrasi kinerja tahun 2026 perlu memperhatikan cara penambahan SKP pada layanan E-Kinerja BKN. Pasalnya, mekanisme pengelolaan kinerja guru memiliki alur tersendiri yang terhubung dengan layanan Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.

Kesalahan memahami prosedur dapat menimbulkan persoalan baru. Salah satunya adalah munculnya data SKP ganda karena guru membuat periode baru secara manual di E-Kinerja, padahal perencanaan kinerja seharusnya disusun melalui Ruang GTK.

Kondisi tersebut perlu dihindari agar data kinerja guru tetap tertata dan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama atasan. Guru juga perlu memahami bahwa proses penambahan SKP bukan hanya persoalan membuat periode baru, melainkan mencakup penyusunan rencana, pemeriksaan, persetujuan, dan pengiriman data.

Mengapa Guru Tidak Boleh Sembarangan Menambahkan Periode SKP?

Pada layanan E-Kinerja BKN, pengguna dapat menemukan menu yang berkaitan dengan pengelolaan periode dan SKP. Namun, keberadaan menu tersebut tidak berarti seluruh ASN harus menggunakannya dengan cara yang sama.

Dalam alur pengelolaan kinerja guru yang dibahas di sini, perencanaan dilakukan melalui Ruang GTK. Data yang telah disusun dan disetujui kemudian diteruskan ke E-Kinerja.

Artinya, guru sebaiknya tidak langsung membuat SKP tahun 2026 secara manual melalui menu penambahan periode apabila mekanisme yang berlaku untuk akun dan jabatannya mengarahkan perencanaan melalui Ruang GTK.

Mengapa hal ini penting? Karena data yang dikirim dari Ruang GTK dapat memuat informasi rencana hasil kerja dan komponen perencanaan lainnya. Jika guru membuat entri tambahan secara terpisah, terdapat risiko ketidaksesuaian atau duplikasi informasi.

Karena itu, Ruang GTK menjadi titik awal yang perlu diperhatikan guru ketika menyusun perencanaan kinerja tahun 2026.

Ruang GTK Menjadi Tempat Menyusun Perencanaan Kinerja

Guru dapat memulai proses dengan login ke Ruang GTK menggunakan akun yang dimiliki. Setelah berhasil masuk, buka layanan Pengelolaan Kinerja.

Pilih peran sebagai pegawai, kemudian masuk ke bagian perencanaan kinerja. Pada halaman ini, guru dapat memulai penyusunan rencana untuk periode tahun 2026 sesuai dengan pilihan yang tersedia.

Sebelum melanjutkan, periksa informasi awal yang ditampilkan sistem. Apabila ada data yang belum sesuai, lakukan perbaikan melalui mekanisme yang disediakan.

Tahap pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan cermat. Dalam alur yang dijelaskan, terdapat bagian data yang memiliki keterbatasan kesempatan untuk diedit. Oleh sebab itu, guru sebaiknya memastikan semua informasi benar sebelum melanjutkan ke tahap pengisian berikutnya.

Setelah data awal selesai diperiksa, guru dapat menyusun rencana hasil kerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.

Perencanaan Harus Disesuaikan dengan Tugas Guru

Penyusunan SKP bukan sekadar mengisi kolom agar seluruh bagian formulir terlihat lengkap. Guru perlu memastikan bahwa rencana yang dibuat benar-benar berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Beberapa komponen yang perlu diperhatikan antara lain rencana hasil kerja, praktik kinerja, pengembangan kompetensi, dan perilaku kerja.

Rencana hasil kerja sebaiknya menggambarkan sasaran yang ingin dicapai selama periode kinerja. Sementara itu, praktik kinerja berkaitan dengan indikator pelaksanaan tugas yang dipilih melalui sistem.

Pada bagian pengembangan kompetensi, guru dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kemampuan profesional. Pilihan tersebut hendaknya realistis dan mendukung pelaksanaan pembelajaran maupun tugas tambahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Bagian perilaku kerja juga harus diperhatikan. Guru perlu mengisi komponen tersebut sesuai ketentuan dan pilihan yang tersedia, bukan sekadar mengikuti pilihan secara acak.

Setelah semua bagian selesai, buka rangkuman untuk memeriksa kembali isi perencanaan sebelum diajukan.

Persetujuan Kepala Sekolah Menjadi Tahap Penting

Perencanaan yang sudah dikirim oleh guru selanjutnya masuk ke proses pemeriksaan oleh kepala sekolah atau pejabat penilai kinerja.

Pada tahap ini, kepala sekolah menggunakan akun dengan kewenangan sebagai pejabat penilai. Setelah membuka layanan Pengelolaan Kinerja, kepala sekolah dapat memilih bagian perencanaan guru dan menentukan satuan pendidikan yang akan diperiksa.

Halaman tersebut membantu kepala sekolah memantau status perencanaan masing-masing guru. Dari status yang ditampilkan, kepala sekolah dapat mengetahui siapa yang belum mengajukan, siapa yang sudah mengajukan tetapi belum mendapatkan persetujuan, serta siapa yang perencanaannya telah disetujui.

Jika pengajuan sudah diperiksa dan dinilai sesuai, kepala sekolah dapat memberikan persetujuan melalui menu yang tersedia. Proses ini perlu diselesaikan agar guru dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Bagi sekolah yang memiliki pelaksana tugas kepala sekolah atau pejabat penilai dengan pengaturan kewenangan tertentu, pemilihan akun dan satuan pendidikan perlu diperhatikan agar pemeriksaan dilakukan melalui akses yang tepat.

Guru Harus Menyepakati dan Mengirim Perencanaan

Setelah perencanaan disetujui kepala sekolah, guru tidak boleh menganggap seluruh proses otomatis selesai. Masih ada tahapan yang harus dilakukan dari akun guru, yaitu menyepakati dan mengirim perencanaan.

Guru perlu kembali ke halaman Pengelolaan Kinerja, kemudian memeriksa status persetujuan. Jika sudah tersedia, lanjutkan dengan memilih tombol Sepakati dan Kirim.

Baca kembali informasi yang ditampilkan sebelum melakukan konfirmasi. Pastikan perencanaan yang disepakati merupakan dokumen yang benar dan sesuai dengan periode tahun 2026.

Setelah proses konfirmasi selesai, data dapat diteruskan ke layanan E-Kinerja melalui mekanisme pengiriman atau sinkronisasi yang tersedia.

Tahap ini menjadi penghubung antara perencanaan yang telah dibuat di Ruang GTK dengan data SKP yang akan ditampilkan pada layanan kepegawaian.

Perbandingan Alur yang Benar dan Cara yang Perlu Dihindari

Untuk mencegah kesalahan, guru perlu membedakan proses yang seharusnya dilakukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Aspek Alur yang disarankan Hal yang perlu dihindari
Awal perencanaan Memulai dari Pengelolaan Kinerja Ruang GTK Langsung membuat SKP baru secara manual di E-Kinerja
Data awal Memeriksa identitas dan informasi kepegawaian Melanjutkan tanpa memeriksa data
Penyusunan SKP Mengisi komponen perencanaan di Ruang GTK Membuat entri terpisah yang tidak sesuai alur
Persetujuan Menunggu pemeriksaan kepala sekolah atau pejabat penilai Menganggap pengajuan otomatis disetujui
Pengiriman Menyepakati dan mengirim perencanaan Mengabaikan tahap konfirmasi
Pemeriksaan hasil Mengecek periode dan detail SKP di E-Kinerja Menganggap data sudah masuk tanpa pemeriksaan

Periksa Detail SKP Setelah Sinkronisasi

Setelah proses pengiriman selesai, guru dapat membuka kembali E-Kinerja BKN. Perbarui halaman untuk melihat apakah periode tahun 2026 sudah muncul pada daftar SKP.

Jika periode baru telah tampil, guru sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan daftar. Buka bagian detail SKP dan periksa informasi di dalamnya.

Salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah rencana hasil kerja pimpinan dan rencana hasil kerja yang tercantum pada dokumen. Informasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan data yang tampil sesuai dengan perencanaan yang dibuat di Ruang GTK.

Apabila data belum terlihat, periksa kembali apakah guru sudah menyelesaikan seluruh tahapan pengajuan, persetujuan, penyepakatan, dan pengiriman. Jangan langsung membuat SKP baru secara manual hanya karena data belum muncul setelah satu kali pemeriksaan.

Jika masih terdapat ketidaksesuaian, guru dapat berkoordinasi dengan operator atau pengelola kepegawaian di instansi masing-masing untuk memperoleh arahan sesuai kondisi akun.

Waspadai Risiko Data SKP Ganda

Salah satu alasan guru perlu mengikuti alur yang benar adalah untuk menghindari kemungkinan munculnya data SKP ganda.

Duplikasi dapat membingungkan ketika guru memeriksa daftar kinerja, terutama jika terdapat lebih dari satu entri untuk periode yang sama. Kondisi ini juga berpotensi menyulitkan proses pemeriksaan administrasi apabila data yang muncul tidak sesuai dengan perencanaan sebenarnya.

Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan tambahan, periksa terlebih dahulu apakah periode tahun 2026 sudah tersedia. Jika sudah ada, jangan membuat entri baru tanpa memastikan bahwa tindakan tersebut memang diperlukan dan sesuai petunjuk layanan.

Perlu dipahami bahwa tampilan dan mekanisme layanan digital dapat mengalami perubahan. Guru sebaiknya mengikuti petunjuk terbaru yang muncul pada akun masing-masing dan meminta bantuan kepada pengelola kepegawaian jika menemukan perbedaan alur.

Kesimpulan

Penambahan SKP 2026 bagi guru tidak sebaiknya dilakukan dengan membuat periode baru secara manual di E-Kinerja BKN apabila perencanaan kinerja guru diarahkan melalui Ruang GTK. Proses yang perlu ditempuh dimulai dari penyusunan perencanaan, pemeriksaan data, pengajuan kepada kepala sekolah, persetujuan pejabat penilai, hingga penyepakatan dan pengiriman data. Setelah itu, guru dapat memeriksa apakah periode baru sudah muncul di E-Kinerja beserta detail rencana hasil kerjanya. Dengan mengikuti alur yang tepat, guru dapat mengurangi risiko duplikasi SKP dan menjaga kesesuaian data kinerja antara Ruang GTK dan E-Kinerja BKN.