PMM News – SKP merupakan salah satu dokumen penting yang kerap ditanyakan ketika kenaikan pangkat bagi PNS, perpanjangan kontrak bagi PPPK ataupun agenda lain seputar administrasi pribadi guru. Berikut informasi dan penjelasan agar anda dapat mengerjakan SKP sendiri atau bahkan dapat membantu teman anda. Guru dan kepala sekolah yang telah mengisi pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) perlu memastikan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tersimpan dengan baik. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengakses E-Kinerja BKN untuk melakukan sinkronisasi data dan mencetak dokumen yang dibutuhkan.
Proses pencetakan SKP hasil integrasi PMM dengan E-Kinerja BKN perlu dilakukan secara cermat. Selain memastikan data yang ditampilkan sesuai, guru juga perlu memperhatikan periode penilaian, tanggal dokumen, lokasi penerbitan, serta kelengkapan tanda tangan apabila dokumen tersebut digunakan untuk keperluan administrasi.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM telah terintegrasi dengan layanan kinerja BKN. Integrasi ini mendukung pengelolaan data kinerja ASN agar dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian. BKN juga mengatur layanan E-Kinerja melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.
Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen SKP hasil integrasi PMM melalui E-Kinerja BKN? Berikut panduan yang dapat dijadikan acuan.
Apa Itu SKP Hasil Integrasi PMM dan E-Kinerja BKN?
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan dokumen yang memuat rencana hasil kerja dan ekspektasi kinerja pegawai dalam periode tertentu. Dokumen ini menjadi bagian dari proses pengelolaan kinerja ASN, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.
Bagi guru dan kepala sekolah, pengelolaan kinerja melalui PMM membantu proses penyusunan dan pemantauan kinerja sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, E-Kinerja BKN merupakan layanan elektronik untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Melalui integrasi tersebut, data kinerja yang telah tersedia dapat disinkronkan sesuai mekanisme aplikasi. Pengguna tidak perlu langsung menganggap bahwa seluruh data akan muncul tanpa tindakan apa pun, sebab ketersediaan data dapat bergantung pada status pengisian, periode penilaian, dan proses sinkronisasi.
Sebelum mencetak dokumen, pastikan terlebih dahulu bahwa data SKP dan hasil evaluasi yang diperlukan sudah tersedia serta sesuai dengan periode yang hendak diarsipkan.
Langkah 1: Login ke E-Kinerja BKN
Tahap pertama adalah masuk ke portal E-Kinerja BKN menggunakan akun yang telah terdaftar.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi E-Kinerja BKN melalui alamat https://kinerja.bkn.go.id.
- Masukkan identitas akun sesuai petunjuk login yang tersedia.
- Gunakan kredensial yang terhubung dengan layanan kepegawaian, apabila memang diminta oleh sistem.
- Selesaikan proses autentikasi tambahan, seperti kode OTP, jika diminta.
- Setelah berhasil masuk, periksa apakah nama dan data kepegawaian yang ditampilkan sudah sesuai.
Apabila mengalami kendala login, jangan langsung mencoba berulang kali menggunakan kata sandi yang belum dipastikan benar. Periksa kembali informasi akun dan ikuti prosedur pemulihan atau bantuan resmi yang tersedia.
Penting: Jangan membagikan kata sandi maupun kode OTP kepada orang lain. Kode autentikasi tersebut merupakan bagian dari perlindungan akun pribadi.
Langkah 2: Sinkronisasi Data SKP dari PMM
Setelah berhasil masuk, langkah berikutnya adalah memeriksa data kinerja yang berasal dari PMM.
Pada alur yang digunakan dalam panduan ini, sinkronisasi dilakukan melalui menu Kinerja dan bagian SKP. Nama menu atau tombol dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, sehingga pengguna perlu menyesuaikan dengan tampilan akun masing-masing.
Ikuti langkah berikut:
- Buka menu Kinerja, kemudian pilih bagian SKP.
- Cari tombol sinkronisasi yang merujuk pada data PMM, misalnya Sinkro PMM atau Sinkro Data SKP PMM, apabila tersedia.
- Klik tombol tersebut untuk memulai proses sinkronisasi.
- Jika muncul notifikasi konfirmasi, baca pesannya terlebih dahulu.
- Lanjutkan proses sesuai instruksi aplikasi.
- Setelah proses selesai, periksa kembali apakah data SKP yang dibutuhkan sudah muncul.
Pada beberapa alur, pengguna mungkin menemukan tombol konfirmasi seperti “Tetap Lakukan Sinkron” atau “Oke”. Ikuti pilihan yang ditampilkan oleh sistem sesuai konteks notifikasi tersebut.
Jangan menganggap sinkronisasi berhasil hanya karena tombol sudah diklik. Pastikan data benar-benar muncul dan informasi yang ditampilkan sesuai dengan dokumen pada periode yang bersangkutan.
Jika data belum tersedia, periksa status pengelolaan kinerja di PMM, periode yang dipilih, dan kemungkinan adanya kendala integrasi. Apabila masalah berlanjut, mintalah bantuan operator atau pengelola kepegawaian instansi.
Langkah 3: Cetak Dokumen SKP Awal
Dokumen pertama yang perlu diperiksa adalah SKP awal, yaitu dokumen perencanaan kinerja pada periode yang bersangkutan.
Langkah pencetakannya sebagai berikut:
- Masuk ke menu SKP.
- Pilih periode tahun yang ingin dicetak, misalnya periode 1 Januari sampai 31 Desember sesuai pengaturan yang berlaku.
- Buka bagian detail SKP.
- Periksa identitas pegawai, periode, serta isi rencana kinerja.
- Klik tombol Cetak apabila tersedia.
- Isi tanggal pembuatan dokumen dan lokasi sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
- Konfirmasikan pencetakan, kemudian simpan atau unduh berkas PDF yang dihasilkan.
Tanggal yang dimasukkan harus sesuai dengan konteks dokumen dan ketentuan instansi. Jangan menggunakan tanggal contoh secara otomatis apabila tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Setelah PDF tersimpan, buka berkas tersebut untuk memastikan tulisan terbaca, identitas benar, dan seluruh halaman tercetak dengan lengkap.
Langkah 4: Cetak Form Penilaian atau Lembar Evaluasi
Dokumen berikutnya adalah form penilaian atau lembar evaluasi kinerja. Dokumen ini berkaitan dengan proses penilaian kinerja pada periode yang dipilih.
Untuk mencetaknya, lakukan langkah berikut:
- Buka menu Penilaian.
- Pilih bagian penilaian tahunan atau periode final yang sesuai.
- Pastikan periode evaluasi yang dipilih sudah benar.
- Cari opsi Cetak Form Penilaian, apabila tersedia.
- Masukkan tanggal dan lokasi sesuai petunjuk aplikasi serta kebutuhan administrasi.
- Lanjutkan proses pencetakan.
- Simpan hasilnya dalam format PDF.
Sebelum beralih ke dokumen berikutnya, periksa kembali apakah form penilaian tersebut sesuai dengan tahun kinerja yang akan diarsipkan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian identitas, periode, atau informasi lain, sebaiknya lakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dokumen dicetak dan diajukan untuk ditandatangani.
Langkah 5: Cetak Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai
Dokumen ketiga adalah Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai. Dokumen ini memuat hasil evaluasi berdasarkan data penilaian yang tersedia dalam sistem.
Secara umum, langkah pencetakannya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke menu Penilaian.
- Pilih periode evaluasi final atau tahunan yang sesuai.
- Cari opsi Cetak Dokumen Evaluasi Kinerja, apabila tersedia.
- Periksa identitas pegawai dan pejabat penilai kinerja.
- Isi tanggal serta lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lanjutkan proses pencetakan dan simpan dokumen dalam format PDF.
- Buka hasil unduhan untuk memeriksa seluruh informasi yang tercantum.
Dokumen evaluasi dapat memuat hasil penilaian kerja, perilaku kerja, serta predikat kinerja sesuai data dan format yang digunakan oleh sistem.
Perlu diperhatikan bahwa hasil yang tercantum harus mengikuti evaluasi yang telah ditetapkan. Jangan mengubah predikat atau informasi penilaian secara manual hanya untuk menyesuaikan dokumen dengan kebutuhan tertentu.
Tiga Dokumen SKP yang Perlu Diperiksa
Agar proses pengarsipan lebih teratur, berikut ringkasan dokumen yang dibahas dalam panduan ini.
| Dokumen | Fungsi utama | Hal yang perlu diperiksa |
|---|---|---|
| SKP awal | Memuat rencana kinerja | Identitas, periode, dan rencana hasil kerja |
| Form penilaian | Mendukung dokumentasi penilaian | Periode evaluasi, tanggal, dan kelengkapan form |
| Dokumen evaluasi kinerja | Memuat hasil evaluasi kinerja | Identitas pegawai, pejabat penilai, dan hasil evaluasi |
Catatan: Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut ketentuan instansi dan tujuan administrasi. Pastikan ketiga dokumen tersebut memang diperlukan untuk berkas yang akan diserahkan.
Langkah 6: Simpan PDF, Cetak, dan Periksa Tanda Tangan
Setelah semua dokumen berhasil diunduh, jangan langsung menggabungkannya tanpa pemeriksaan.
Buat folder khusus untuk menyimpan berkas SKP berdasarkan tahun penilaian. Gunakan nama file yang jelas, misalnya SKP_Awal_2026.pdf, Form_Penilaian_2026.pdf, dan Evaluasi_Kinerja_2026.pdf, dengan menyesuaikan tahun sebenarnya.
Selanjutnya, lakukan pemeriksaan berikut:
- Pastikan setiap PDF dapat dibuka.
- Periksa apakah semua halaman tersedia dan tidak terpotong.
- Pastikan nama, NIP, jabatan, dan periode sudah sesuai.
- Periksa tanggal dan lokasi yang tercantum.
- Pastikan dokumen yang memerlukan tanda tangan telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Apabila instansi meminta berkas cetak, cetak dokumen dengan kualitas yang mudah dibaca. Ikuti petunjuk mengenai urutan berkas, legalisasi, dan tanda tangan yang ditetapkan oleh instansi.
Untuk guru, pejabat penilai kinerja dapat berkaitan dengan kepala sekolah atau pejabat lain sesuai struktur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pastikan pihak yang berwenang menandatangani dokumen sebelum berkas diserahkan.
Bagaimana Jika Data SKP Tidak Muncul atau Tombol Cetak Tidak Tersedia?
Tidak semua kendala berasal dari kesalahan pengguna. Data yang belum tersinkron, periode yang belum sesuai, atau perubahan tampilan aplikasi dapat memengaruhi proses pencetakan.
Jika data tidak muncul, periksa kembali status SKP pada PMM dan pastikan akun yang digunakan sesuai dengan data kepegawaian. Periksa pula apakah periode penilaian sudah dipilih dengan benar.
Jika tombol cetak tidak tersedia, pastikan pengguna sedang membuka menu dan periode yang tepat. Beberapa dokumen mungkin hanya dapat diakses setelah tahap tertentu dalam proses pengelolaan atau evaluasi kinerja selesai.
Apabila masalah belum teratasi, pengguna dapat memanfaatkan kanal bantuan resmi BKN melalui Helpdesk SIASN atau meminta pendampingan operator kepegawaian di instansi masing-masing. BKN mencantumkan layanan bantuan tersebut sebagai salah satu rujukan penggunaan E-Kinerja.
Kesimpulan
Mencetak SKP hasil integrasi PMM melalui E-Kinerja BKN perlu dilakukan secara berurutan, mulai dari login, memeriksa dan menyinkronkan data, mencetak SKP awal, mencetak form penilaian, hingga mengunduh dokumen evaluasi kinerja. Setelah itu, seluruh PDF harus diperiksa, disimpan dengan rapi, dan dicetak apabila dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Guru dan kepala sekolah juga perlu memastikan tanggal, periode, identitas, serta tanda tangan sudah sesuai ketentuan. Karena tampilan dan mekanisme aplikasi dapat mengalami pembaruan, ikuti menu yang tersedia pada akun masing-masing dan gunakan panduan resmi jika menemukan kendala. Dengan pemeriksaan yang teliti, dokumen SKP dapat disiapkan secara lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.