Penilaian Kinerja Guru TW 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka
Proses penilaian kinerja guru Triwulan 3 Tahun 2026 kini sudah tersedia di Ruang GTK. Penilaian ini mencakup periode Juli hingga September 2026 dan dapat dilakukan oleh kepala sekolah yang menjalankan tugas sebagai pejabat penilai kinerja.
Informasi mengenai pembukaan penilaian tersebut menjadi perhatian bagi kepala sekolah karena prosesnya berkaitan dengan administrasi kinerja guru sekaligus pengiriman hasil penilaian ke e-Kinerja BKN.
Periode Triwulan 3 sendiri disebut sudah dibuka sejak 2 Agustus 2026. Artinya, kepala sekolah sebenarnya sudah dapat melakukan proses penilaian sejak periode tersebut.
Namun, bagi kepala sekolah yang belum menyelesaikannya, proses penilaian masih dapat dilakukan setelahnya. Bahkan, penilaian periode Juli sampai September tetap dapat diproses ketika sudah memasuki bulan Oktober.
Pastikan Periode Pengelolaan Kinerja Berada di Tahun 2026
Sebelum masuk ke penilaian, kepala sekolah perlu memastikan bahwa akun yang digunakan sudah masuk ke Pengelolaan Kinerja Ruang GTK.
Jika pengguna belum login, sistem akan meminta proses masuk terlebih dahulu. Salah satu tahapan yang ditampilkan adalah penggunaan email belajar.id untuk melanjutkan akses.
Sementara bagi pengguna yang sebelumnya sudah masuk ke Pengelolaan Kinerja, halaman dapat langsung digunakan tanpa mengulangi proses login.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan periode pengelolaan kinerja yang dipilih berada pada Januari sampai Desember 2026.
Pengecekan periode ini diperlukan agar proses penilaian tidak dilakukan pada tahun atau periode yang keliru.
Kepala Sekolah Berperan sebagai Pejabat Penilai
Setelah berada di halaman Pengelolaan Kinerja, kepala sekolah dapat memilih bagian Kepala Sekolah.
Berikutnya, pilih posisi sebagai pejabat penilai kinerja. Setelah masuk ke halaman tersebut, akan tersedia bagian penilaian periodik yang memuat periode kinerja guru.
Dalam sistem, penilaian periodik digunakan untuk kebutuhan administrasi pegawai sesuai dengan kebijakan yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk kebijakan Kementerian PANRB, BKN, dan pemerintah daerah.
Pada bagian penilaian, beberapa periode akan ditampilkan berdasarkan pembagian triwulan.
Triwulan 1 dan 2 Sudah Selesai
Dalam informasi yang disampaikan, periode penilaian tahun 2026 terbagi dalam beberapa bagian.
Triwulan 1 mencakup Januari sampai Maret 2026. Periode tersebut telah selesai dilakukan penilaian.
Kemudian Triwulan 2 berlangsung pada April sampai Juni 2026 dan juga telah berstatus selesai.
Sementara itu, periode yang menjadi perhatian saat ini adalah Triwulan 3, yaitu Juli sampai September 2026.
Berikut pembagian periode yang perlu diketahui:
| Triwulan | Periode | Keterangan |
|---|---|---|
| TW 1 | Januari–Maret 2026 | Selesai |
| TW 2 | April–Juni 2026 | Selesai |
| TW 3 | Juli–September 2026 | Sudah dapat dinilai |
| TW 4 | Oktober–Desember 2026 | Belum menjadi fokus informasi ini |
Dengan demikian, kepala sekolah yang belum melakukan penilaian untuk Juli sampai September dapat mulai memprosesnya melalui menu penilaian periodik.
Daftar Guru Akan Muncul di Sistem
Saat penilaian Triwulan 3 dipilih, sistem akan menampilkan daftar guru yang menjadi tanggung jawab penilaian kepala sekolah.
Nama-nama guru tersebut akan muncul secara otomatis berdasarkan data yang tersedia.
Kepala sekolah kemudian dapat melakukan pemeriksaan terhadap daftar tersebut sebelum memberikan penilaian.
Jika terdapat perubahan nilai yang perlu dilakukan, tersedia pilihan untuk mengubah hasil penilaian pada masing-masing guru.
Misalnya, apabila seorang guru dinilai memperoleh kategori Amat Baik pada Triwulan 3, kepala sekolah dapat menyesuaikan nilai tersebut sesuai dengan hasil penilaian yang diberikan.
Penilaian Sebaiknya Disesuaikan dengan Kinerja Guru
Salah satu hal penting dalam proses ini adalah penilaian sebaiknya tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi.
Kepala sekolah dapat memberikan nilai berdasarkan kinerja masing-masing guru selama periode yang dinilai.
Sistem memang menyediakan opsi untuk melakukan perubahan nilai secara sekaligus. Namun, informasi yang disampaikan menyarankan agar perubahan tetap mempertimbangkan kondisi setiap guru.
Dengan penilaian yang dilakukan secara lebih spesifik, hasil yang tercatat diharapkan dapat menggambarkan kinerja guru selama periode tersebut.
Penilaian kinerja juga diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Hasilnya dapat menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan perilaku dan kinerja guru di lingkungan sekolah.
Hasil Penilaian Dapat Dikirim ke e-Kinerja BKN
Setelah seluruh guru selesai dinilai, kepala sekolah dapat melanjutkan proses dengan memilih data yang akan dikirim.
Pengguna dapat mencentang data guru yang sudah selesai dinilai. Setelah jumlah guru yang dipilih sesuai, tersedia pilihan Kirim ke e-Kinerja.
Sebelum data benar-benar dikirim, sistem akan menampilkan konfirmasi.
Pada bagian tersebut, pengguna diminta memasukkan kalimat persetujuan sesuai dengan teks yang ditampilkan. Dalam informasi yang disampaikan, kalimat yang digunakan adalah:
“Saya setuju untuk kirim data ke e-Kinerja.”
Tulisan tersebut perlu dimasukkan sesuai dengan ketentuan yang tampil di halaman. Apabila belum sesuai, tombol pengiriman belum akan aktif.
Setelah tulisan sudah benar dan tombol pengiriman aktif, kepala sekolah dapat melanjutkan dengan memilih tombol Kirim.
Status Pengiriman Tidak Selalu Langsung Selesai
Setelah data dikirim, kepala sekolah perlu memperhatikan status prosesnya.
Pada awal pengiriman, status dapat menunjukkan keterangan sedang dikirim. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa data masih dalam proses.
Dalam informasi yang disampaikan, proses pengiriman disebut dapat membutuhkan waktu hingga sekitar 1 x 24 jam.
Karena itu, apabila setelah menekan tombol kirim status belum langsung berubah menjadi selesai, pengguna tidak perlu terburu-buru melakukan pengiriman kembali.
Pengecekan dapat dilakukan setelah beberapa waktu untuk memastikan apakah data sudah berhasil diproses.
Penilaian Guru Berbeda dengan Pegawai yang Tidak Menggunakan Ruang GTK
Hal lain yang perlu diperhatikan kepala sekolah adalah perbedaan mekanisme berdasarkan jenis pegawai.
Proses yang dibahas dalam informasi ini ditujukan untuk guru yang menggunakan Ruang GTK dalam pengelolaan kinerjanya.
Sementara itu, apabila sekolah memiliki tenaga administrasi atau pegawai ASN lain yang tidak menggunakan Ruang GTK, proses penilaian kinerja dilakukan melalui e-Kinerja.
Dengan demikian, kepala sekolah perlu memastikan terlebih dahulu siapa saja pegawai yang masuk dalam mekanisme penilaian melalui Ruang GTK dan siapa yang harus dinilai langsung melalui e-Kinerja.
Tahapan Singkat Penilaian Kinerja Guru TW 3
Secara ringkas, proses penilaian kinerja guru Triwulan 3 Tahun 2026 dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Masuk ke Pengelolaan Kinerja Ruang GTK.
- Pastikan periode yang digunakan adalah Januari–Desember 2026.
- Pilih menu Kepala Sekolah.
- Masuk sebagai pejabat penilai kinerja.
- Pilih menu penilaian periodik.
- Pilih periode Juli–September 2026.
- Periksa daftar guru yang muncul.
- Sesuaikan nilai berdasarkan kinerja masing-masing guru.
- Pilih guru yang sudah selesai dinilai.
- Klik Kirim ke e-Kinerja.
- Masukkan kalimat persetujuan sesuai instruksi sistem.
- Klik Kirim.
- Pantau status pengiriman sampai proses selesai.
Jangan Lupa Memantau Hasil Pengiriman
Setelah seluruh tahapan dilakukan, kepala sekolah sebaiknya tetap melakukan pengecekan terhadap status pengiriman.
Hal ini penting karena data yang sudah dikirim tidak selalu langsung menunjukkan status selesai. Apabila masih berada pada status sedang dikirim, pengguna dapat menunggu proses sampai sistem menyelesaikannya.
Berdasarkan informasi yang tersedia, waktu pemrosesan dapat mencapai sekitar satu hari atau 1 x 24 jam.
Dengan demikian, kepala sekolah tidak perlu mengulangi proses pengiriman hanya karena status belum langsung berubah.
Kesimpulan
Penilaian kinerja guru Triwulan 3 Tahun 2026 untuk periode Juli sampai September sudah dapat dilakukan melalui Ruang GTK. Kepala sekolah sebagai pejabat penilai dapat masuk ke Pengelolaan Kinerja, memastikan periode tahun 2026, memilih penilaian periodik, kemudian memberikan nilai sesuai dengan kinerja masing-masing guru. Setelah selesai, hasil penilaian dapat dikirim ke e-Kinerja BKN melalui fitur pengiriman yang tersedia dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Proses pengiriman dapat membutuhkan waktu hingga sekitar 1 x 24 jam, sehingga status pengiriman perlu dipantau secara berkala. Sementara itu, pegawai atau tenaga administrasi ASN yang tidak menggunakan mekanisme Ruang GTK tetap melakukan penilaian melalui e-Kinerja sesuai mekanisme yang berlaku.