PMM News – Cara Sinkronisasi E-Kinerja BKN dengan PMM, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Guru ASN
Cara sinkronisasi E-Kinerja BKN dengan PMM menjadi informasi yang banyak dicari guru ASN ketika data pengelolaan kinerja belum muncul atau belum sesuai pada sistem kepegawaian. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan, terutama ketika guru sudah menyelesaikan tahapan pengelolaan kinerja melalui platform pendidikan, tetapi informasi yang diharapkan belum terlihat pada layanan e-Kinerja BKN.
Perlu diketahui, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dirancang terintegrasi antara platform pendidikan dan sistem kepegawaian BKN. Integrasi ini bertujuan mengurangi pengisian data berulang serta mempermudah pencatatan dan penilaian kinerja ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) terhubung dengan layanan kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Data kinerja yang dikelola melalui platform pendidikan dapat dialirkan ke sistem BKN. <Cite refs={[“turn316532search3″,”turn316532search4”]} />
Saat ini, platform tersebut dikenal sebagai Ruang GTK, yang menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. <Cite refs={[“turn713242search2”]} />
Lantas, bagaimana cara memastikan data kinerja sudah tersinkronisasi? Apakah guru harus menekan tombol sinkronisasi secara manual? Berikut panduan yang perlu dipahami.
Apakah Sinkronisasi E-Kinerja BKN dengan PMM Dilakukan Secara Manual?
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa integrasi data tidak selalu berarti guru harus melakukan sinkronisasi secara manual dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.
Pengelolaan kinerja guru dilakukan melalui fitur yang disediakan platform pendidikan, kemudian data diintegrasikan dengan sistem kepegawaian BKN sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, guru sebaiknya tidak langsung mencari tombol khusus bertuliskan “Sinkronisasi PMM ke BKN” apabila tombol tersebut memang tidak tersedia pada tampilan akunnya.
BKN dan kementerian yang membidangi pendidikan telah mengembangkan integrasi sistem tersebut untuk menyederhanakan proses pengelolaan kinerja. Pada 2024, BKN menjelaskan bahwa guru dan kepala sekolah cukup mengisi kinerja melalui platform yang telah disediakan, sedangkan data kinerjanya dialirkan ke e-Kinerja SIASN BKN. <Cite refs={[“turn316532search4”]} />
Namun, integrasi otomatis tidak menjamin seluruh perubahan langsung tampil pada saat yang sama. Data yang belum terlihat perlu diperiksa berdasarkan tahapan pengelolaan kinerja, kesesuaian identitas, periode penilaian, serta kemungkinan kendala pada sistem.
Cara Memastikan Data Kinerja dari PMM Sudah Tersinkronisasi
Guru dapat melakukan pemeriksaan secara bertahap. Tujuannya bukan melakukan pengiriman data berulang, melainkan memastikan proses pengelolaan kinerja telah dilakukan dengan benar dan informasi pada sistem kepegawaian sesuai.
1. Masuk ke Ruang GTK dengan Akun yang Benar
Langkah pertama adalah membuka layanan Ruang GTK melalui alamat resmi https://guru.dikdasmen.go.id/.
Masuk menggunakan akun belajar.id yang digunakan untuk mengakses layanan pendidikan. Pastikan akun tersebut sesuai dengan identitas guru yang sedang diperiksa.
Jika guru memiliki lebih dari satu akun atau pernah mengalami perubahan alamat surel, periksa apakah akun yang digunakan benar-benar terhubung dengan data diri dan penugasan yang sesuai.
Setelah berhasil masuk, buka bagian Pengelolaan Kinerja. Nama dan susunan menu dapat berubah mengikuti pembaruan layanan, sehingga guru perlu mengikuti tampilan yang tersedia pada akun masing-masing.
Apabila guru tidak dapat masuk, selesaikan terlebih dahulu masalah akses akun. Kendala login berbeda dengan masalah data kinerja yang belum tersinkronisasi.
2. Periksa Periode Pengelolaan Kinerja
Setelah masuk ke Ruang GTK, pastikan periode pengelolaan kinerja yang diperiksa sudah benar.
Guru perlu membedakan data untuk periode yang berbeda. Informasi pada periode sebelumnya tidak selalu sama dengan informasi untuk periode berjalan.
Periksa apakah perencanaan, pelaksanaan, atau penilaian kinerja yang dimaksud sudah tercatat sesuai tahapan yang tersedia pada sistem.
Jika guru sedang memeriksa hasil penilaian, pastikan tahapan yang menjadi tanggung jawab guru dan pejabat penilai telah diselesaikan sesuai prosedur. Data yang masih berada dalam proses tidak selalu dapat langsung tampil sebagai hasil akhir pada sistem lain.
3. Pastikan Tahapan Pengelolaan Kinerja Sudah Diselesaikan
Sebelum menyimpulkan bahwa integrasi mengalami masalah, pastikan aktivitas yang diperlukan telah selesai dilakukan.
Guru dapat memeriksa apakah perencanaan kinerja sudah disusun, pelaksanaan telah dicatat sesuai ketentuan, dan tahapan penilaian sudah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Tidak semua tahapan dikerjakan sendiri oleh guru. Beberapa proses memerlukan tindakan kepala sekolah atau pejabat penilai sesuai kedudukannya.
Jika masih ada tahapan yang menunggu persetujuan, pemeriksaan, atau penilaian, koordinasikan dengan pejabat terkait. Jangan menganggap data gagal terkirim hanya karena hasil akhirnya belum terlihat di e-Kinerja BKN.
4. Buka E-Kinerja BKN atau Layanan SIASN yang Digunakan Instansi
Setelah memastikan tahapan di Ruang GTK sudah sesuai, guru dapat memeriksa data pada sistem kepegawaian yang digunakan instansinya.
Akses layanan melalui tautan resmi yang disediakan BKN atau instansi pemerintah tempat guru bekerja. Pastikan tidak menggunakan tautan dari sumber yang tidak jelas.
Periksa informasi kinerja pada periode yang sama dengan data yang sedang ditelusuri di Ruang GTK. Cocokkan identitas, periode, dan status pengelolaan kinerja apabila informasi tersebut tersedia.
Jika data belum muncul, catat bagian yang belum sesuai. Misalnya, pengelolaan kinerja telah selesai pada platform pendidikan, tetapi data pada sistem kepegawaian belum terlihat.
Catatan tersebut akan memudahkan administrator kepegawaian atau pengelola sistem untuk memeriksa kendala secara lebih spesifik.
Penyebab Data PMM Belum Muncul di E-Kinerja BKN
Ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa ketika data kinerja belum terlihat pada sistem BKN.
Pertama, tahapan pengelolaan kinerja belum selesai. Data yang masih menunggu proses penilaian atau tindak lanjut belum tentu ditampilkan sebagai hasil akhir.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian identitas atau data kepegawaian. Integrasi dua sistem membutuhkan pemadanan data yang tepat. Jika identitas atau informasi penugasan tidak sesuai, proses pemeriksaan lebih lanjut mungkin diperlukan.
Ketiga, pembaruan data masih diproses. Data yang baru diselesaikan tidak selalu langsung terlihat pada sistem terintegrasi. Guru perlu memastikan apakah proses pertukaran data sudah selesai sebelum melakukan tindakan lanjutan.
Keempat, terdapat kendala pada sistem atau layanan instansi. Jika tahapan sudah benar dan data identitas sesuai, kemungkinan gangguan teknis perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
BKN sendiri pernah menjelaskan bahwa integrasi sistem pengelolaan kinerja menghadapi tantangan dalam pemadanan data dan penyesuaian proses bisnis. Oleh karena itu, koordinasi antara pengelola sistem kepegawaian dan pihak pendidikan diperlukan untuk memastikan data akurat. <Cite refs={[“turn316532search6”]} />
Langkah Mengatasi Data E-Kinerja BKN yang Belum Sinkron
Jika data belum tampil meskipun tahapan di Ruang GTK telah diselesaikan, lakukan langkah berikut secara berurutan.
| Kendala | Tindakan yang disarankan |
|---|---|
| Data kinerja belum selesai dinilai | Koordinasikan dengan kepala sekolah atau pejabat penilai. |
| Identitas guru tidak sesuai | Periksa data diri dan data kepegawaian melalui pengelola yang berwenang. |
| Data sudah selesai tetapi belum tampil | Catat periode dan statusnya, lalu beri waktu untuk pemrosesan sistem. |
| Data tetap tidak muncul | Hubungi pengelola kepegawaian atau administrator SIASN pada instansi. |
| Ada pesan kesalahan teknis | Simpan tangkapan layar dan laporkan melalui kanal bantuan resmi. |
Jika masalah berkaitan dengan data kepegawaian ASN, guru dapat menghubungi pengelola kepegawaian pada dinas pendidikan, BKPSDM, atau unit yang ditunjuk instansi masing-masing. Pihak tersebut dapat membantu memeriksa kesesuaian data dan menentukan jalur tindak lanjut.
Sementara itu, apabila masalah berasal dari fitur Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK, guru dapat membuka Pusat Informasi Ruang GTK di https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ untuk mencari panduan yang sesuai.
Jangan langsung membuat data kinerja baru atau mengulang seluruh proses tanpa arahan. Tindakan tersebut belum tentu memperbaiki masalah integrasi dan justru dapat menimbulkan kebingungan mengenai status data yang sudah ada.
Apakah Guru Harus Mengisi Kinerja Dua Kali?
Pada prinsipnya, integrasi pengelolaan kinerja dirancang agar guru tidak perlu mengisi informasi yang sama secara berulang di dua sistem.
BKN pernah menegaskan bahwa pengelolaan kinerja guru melalui platform pendidikan terintegrasi dengan e-Kinerja SIASN. Tujuan integrasi tersebut adalah menyederhanakan administrasi dan membantu guru lebih fokus pada tugas utama pendidikan. <Cite refs={[“turn316532search4″,”turn316532search3”]} />
Meski demikian, guru tetap harus mengikuti petunjuk yang berlaku pada sistem dan instansinya. Apabila terdapat instruksi khusus dari pengelola kepegawaian terkait verifikasi atau tindak lanjut, ikuti arahan tersebut setelah memastikan sumbernya resmi.
Perlu dibedakan pula antara mengisi kinerja dan memeriksa hasil integrasi. Mengisi kinerja merupakan bagian dari proses pengelolaan kinerja, sedangkan memeriksa integrasi bertujuan memastikan informasi yang sudah diproses dapat ditemukan pada sistem yang terhubung.
Peraturan E-Kinerja BKN Terbaru yang Perlu Diketahui
Dalam perkembangan terbaru, BKN menetapkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 8 April 2026. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, evaluasi, tindak lanjut, serta pemanfaatan layanan e-Kinerja. <Cite refs={[“turn713242search1”]} />
Informasi tersebut penting bagi guru ASN karena pengelolaan kinerja merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang terus dikembangkan. Namun, keberadaan peraturan baru tidak berarti guru harus melakukan sinkronisasi manual dari awal. Langkah yang tepat tetap mengikuti mekanisme integrasi dan petunjuk resmi yang berlaku.
Untuk memastikan informasi terbaru, guru dapat memeriksa JDIH BKN dan Pusat Informasi Ruang GTK. Gunakan sumber resmi ketika ada perubahan menu, prosedur, atau ketentuan teknis.
Kesimpulannya, cara sinkronisasi E-Kinerja BKN dengan PMM pada dasarnya dimulai dengan memastikan tahapan Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK sudah selesai, kemudian memeriksa data pada layanan kepegawaian yang digunakan instansi. Karena integrasi dirancang untuk mengalirkan data kinerja ke e-Kinerja SIASN BKN, guru tidak perlu menganggap bahwa selalu ada tombol sinkronisasi manual. Jika data belum muncul, periksa periode, tahapan penilaian, serta kesesuaian identitas, kemudian koordinasikan dengan pejabat penilai atau pengelola kepegawaian. Langkah tersebut lebih tepat daripada mengulang pengisian tanpa mengetahui sumber kendalanya.